Otomotifnet.com - Trik copot pelat nomor mulai merajalela sejak tilang manual dihapus.
Modus ini bikin kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) jadi kesulitan merekam pelanggar.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, dibutuhkan cara lain untuk tetap menindak para pelanggar aturan lalu-lintas tersebut.
"Pengendara ranmor yang mencopot pelat nomor adalah perbuatan melawan hukum dan berpotensi atau berpeluang digunakan untuk melakukan tindak pidana kejahatan. Sehingga, tindakan tegas perlu dilakukan," ujar Budiyanto dalam keterangan resminya.
Budiyanto menambahkan, dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, petugas berwenang untuk memberhentikan, melarang, menunda pengoperasian, dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan lalu lintas atau merupakan alat dan atau hasil kejahatan.
Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 260 ayat 1 huruf a. Lalu, dijelaskan lagi pada Pasal 36 ayat 2 dan 3 pada Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan dan Penindakan terhadap Pelanggaran Lalu Lintas.
"Ayat 2, ranmor yang disita tidak dilengkapi dengan STNK yang sah, dikembalikan kepada pemilik setelah menunjukkan STNK yang sah," kata Budiyanto.
Pada ayat 3 menyebutkan bahwa penyitaan ranmor yang diduga berasal dan hasil tindak pidana yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggal dunia atau luka berat dilaksanakan dengan ketentuan undang-undang.
"Pengendara kendaraan yang mencopot pelat nomor adalah melanggar peraturan berlalu lintas dan bahkan sebagai petugas patut menduga jangan-jangan kendaraan tersebut berasal dari hasil tindak pidana atau alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Sudah Mengancam, Tapi Tindakan Tilang Manual Copot Pelat Nomor Belum Ada