Nunggak Pajak Motor atau Mobil Rugi, Telat Dua Tahun STNK Dihapus

Irsyaad W - Kamis, 8 Desember 2022 | 15:40 WIB

Data STNK dihapus Polisi jika mati pajak 5 tahun ditambah dua tahun tidak bayar (Irsyaad W - )

"Upaya sosialiasi dan edukasi terkait kebijakan penerapan penghapusan data kendaraan akan dilakukan secara bertahap di Jawa Barat," tutur Lucky.

Sementara itu Ketua P3DW Subang, Lovita Andriana Rosa mengatakan tertib dan taat administrasi pajak merupakan salah satu solusi untuk menghindari penghapusan Regident kendaraan.

"Kendaraan akan dihapus apabila tak bayar pajak selama berlakunya STNK dan ditambah 2 tahun setelah habis berlakunya STNK," jelas Lovita

Sebab itu, Lovita minta, pemilik kendaraan untuk bisa membayar pajak tepat waktu.

"Silakan manfaatkan segala kemudahan membayar pajak yang diberikan oleh Samsat, demi memudahkan masyarakat bisa mudah membayar pajak dan hindari menunggak pajak karena akan merugikan masyarakat sendiri," ungkapnya.

Baca Juga: Jangan Nunggak, Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Asli Dilayani Polisi

Sumber: https://jabar.tribunnews.com/2022/12/06/warga-subang-jangan-syok-tak-bayar-pajak-motor-2-tahun-data-kendaraan-dihapus-aturannya-jelas