Jangan Sampai Kena Pungli, Segini Lho Biaya Resmi Perpanjang SIM

M. Adam Samudra,Ferdian - Senin, 12 Desember 2022 | 18:05 WIB

ilustrasi SIM (M. Adam Samudra,Ferdian - )

Otomotifnet.com - Pungutan liar alias pungli bukan hal baru terjadi di Indonesia.

Di Kepolisian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bahkan secara tegas melarang tilang secara langsung untuk mengindari pungli.

Dengan tidak langsung, ia mengakui kalau praktik tersebut terjadi.

Pungli juga kerap dikeluhkan masyarakat terhadap pengurusan sejumlah surat, termasuk dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kepolisian.

Seperti yang dirasakan oleh warga Depok, Sadad sempat membagikan cerita terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A di Polres Metro Depok.

Cerita itu Sadad bagikan melalui akun twitter pribadinya @disinisadat.

Dalam cuitan itu, Sadad bercerita pada Senin (5/12/2022) pagi, dirinya hendak memperpanjang SIM A di Polres Metro Depok tanpa bantuan calo alias mandiri.

Sebelum berangkat ke Polres Metro Depok, Sadad mengaku telah memperkirakan bahwa biaya perpanjangan tak lebih dari Rp 140.000.

Dengan perincian: SIM biaya sebesar Rp 80.000, ditambah cek kesehatan sebesar Rp 25.000, asuransi sebesar Rp 30.000 dan registrasi Rp 5.000.

Sesampainya di Polres Metro Depok, Sadad kemudian diminta untuk menjalani tes kesehatan, dengan biaya Rp 25.000 secara tunai.

Akan tetapi, petugas tak memberikan lampiran bukti pembayaran.

Proses selanjutnya, Sadad menjalani pengecekan psikologi dengan mengerjakan beberapa soal psikologi.

Namun, petugas di sana mengenakan biaya sebesar Rp 60.000, setelah Sadat mengumpulkan lembar jawaban tes psikologi.

Lantas sebenarnya berapa perincian biaya perpanjangan SIM yang benar.

Soal biaya perpanjangan SIM, sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk SIM C atau pengguna sepeda motor akan dikenakan biaya Rp 75.000. Namun, ada juga biaya tambahan yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Syarat perpanjangan SIM tidak rumit.

Pemohon cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Baca Juga: Baru Tahu Sekarang, SIM Kuno Bentuknya Begini, Repot Kalau Kena Air