Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cara Urus SIM Hilang, Pertama Siapkan Surat Ini, Segini Biayanya

Ferdian - Rabu, 7 Desember 2022 | 21:15 WIB
ilustrasi SIM
Tribunnews/JEPRIMA
ilustrasi SIM

Otomotifnet.com - Pengurusan SIM hilang atau rusak anti ribet.

Namun tetap perlu menyiapkan beberapa syarat dokumen dan biaya yang mesti dibayarkan.

SIM hilang atau rusak, pemilik dapat mengajukan permohonan baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.

Namun sebelum itu, pemilik SIM harus membuat laporan kehilangan dulu di Polsek atau Polres terdekat.

Surat keterangan kehilangan ini menjadi bukti bahwa pelapor pernah memiliki SIM.

Pemilik SIM juga perlu memastikan masa berlaku SIM miliknya belum habis atau masih aktif.

Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus SIM yang hilang:

1. Surat Kehilangan dari Kepolisian terdekat bisa dari Polres atau Polsek.

2. Fotokopi SIM yang hilang (jika ada).

3. KTP asli dan fotokopi.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa