Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cara Urus SIM Hilang, Pertama Siapkan Surat Ini, Segini Biayanya

Ferdian - Rabu, 7 Desember 2022 | 21:15 WIB
ilustrasi SIM
Tribunnews/JEPRIMA
ilustrasi SIM

4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (proses pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan di lokasi Satpas).

Jika semua dokumen persyaratan pengurusan SIM yang hilang sudah siap, bisa mendatangi kantor Satpas terdekat untuk mengajukan permohonan SIM baru.

Berikut tahapan-tahapanya:

1. Datang ke kantor Satpas terdekat.

2. Ambil formulir pendaftaran dan isi formulir pendaftaran secara lengkap.

3. Bawa dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran kepada petugas untuk diperiksa.

4. Setelah itu diarahkan pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru.

5. Tunggu hingga SIM selesai dicetak dan diberikan petugas.

Soal biaya pengurusan SIM hilang atau rusak, sama dengan perpanjang SIM.

Berikut biaya yang dibayarkan untuk mengurus SIM yang hilang:

SIM A: Rp 80.000
SIM B1: Rp 80.000
SIM B2: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D1: Rp 30.000

Baca Juga: SIM Patah Jangan Bingung, Masih Berlaku Kok, Asal Enggak Parah

Sumber: https://money.kompas.com/read/2022/10/11/235952726/cara-mengurus-sim-yang-hilang-atau-rusak-ini-syarat-dan-biayanya

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa