Puncaknya, akhir pekan kemarin pelaku dibuntuti dari Jl Arif Rahman Hakim hingga kawasan Pemkot Surabaya.
"Kedua pelaku tersebut kemudian dihentikan anggota kami, kemudian dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan," jelas Fakih.
"Ditemukan beberapa barang bukti, dua kunci T dengan ujung diruncingkan di saku celana," jelasnya.
Fakih menegaskan, kedua orang ini adalah komplotan profesional. Setidaknya, ada 8 TKP.
Sebanyak delapan TKP tersebut adalah Jl Medokan Semampir, Jl Tambaksari, Jalan Raya Kenjeran, hingga Waru Ruko Pepelegi dengan barang curian pikap.
Sisanya, minimarket Jl Mulyorejo, Jl Jambangan, Kecamatan Sukolilo dan Jl Gayungan Menanggal. ;=
Keduanya di lokasi tersebut menggondol motor.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Maling Aja Pilih-Pilih, 19 Kali Nyolong Yang Diambil Cuma Honda BeAT