Mobil Pelat RF Jangan Petentang-petenteng di Jakarta, Kapolda Metro Pasang Taring

Irsyaad W - Jumat, 16 Desember 2022 | 16:30 WIB

Pelat nomor RF biasanya milik instansi pemerintah atau pejabat negara. (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran pasang taring.

Ingatkan agar mobil pelat RF jangan petentang-petenteng di jalanan DKI Jakarta.

Ia juga perintahkan jajarannya untuk tidak takut menindak mobil pelat RF arogan di jalan.

Menurutnya, mobil pelat RF memiliki hak dan kewajiban sama dengan pengguna jalan lain.

Dia menegaskan, tidak ada perlakuan khusus apalagi kebal dari pelanggaran lalu lintas.

"Jadi RF yang melanggar pun, RF itu hanya pelat nomor, tapi kalau pelanggaran di jalan tetap kita tindak," ujar Fadil Imran, (16/12/22).

Atas dasar itu, Fadil pun memerintahkan jajarannya untuk tidak takut menindak pelat khusus RF yang melanggar lalu lintas.

Wartakotalive.com/Istimewa
(lustrasi) Polisi menilang BMW 520i berpelat nomor RFS akibat melanggar ganjil genap di DKI Jakarta

Apalagi, jika sudah terbukti melanggar aturan dan terekam kamera ETLE.

Fadil secara tegas menyampaikan pelat RF tidak kebal terhadap penindakan.