Otomotifnet.com - Polisi persilakan warga beri sanksi sosial ke mobil pelat RF arogan.
Saking geramnya, anjuran ini disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.
"Silakan masyarakat memberikan sanksi sosial kalau mereka (pelat RF) istilahnya melakukan pelanggaran itu," ujar Latif di Mapolda Metro Jaya, (15/12/22).
Karena menurut Latif, pelanggaran yang kerap dilakukan mobil pelat RF melintas di bahu jalan.
Padahal, bahu jalan hanya boleh dilintasi petugas ataupun pengendara dalam kondisi emergency.
Ia tak merinci lebih jauh sanksi sosial seperti apa yang bisa diberikan ke mobil pelat RF yang melanggar aturan.
Meski begitu, ia mengingatkan sanksi yang diberikan ke mobil pelat RF tidak boleh melanggar ketentuan hukum.
Latif pun menegaskan pengemudi mobil berpelat RF memiliki hak dan kewajiban yang sama di jalan.
Sehingga, mereka tetap harus mematuhi aturan dan akan ditindak apabila melanggar.