Otomotifnet.com - Syarat sewa mobil sistem lepas kunci ternyata mudah.
Cukup membantu jika ingin liburan bersama keluarga saat libur Natal dan Tahun Baru.
Mengenai syarat-syaratnya seperti dijelaskan Setiawan, Pemilik AD Trans Klaten.
Ia mengatakan, syarat untuk sewa mobil lepas kunci intinya di kartu pengenal alias KTP penyewa.
Juga wajib meninggalkan sebuah motor sebagai jaminan.
"Syaratnya mudah saja, hanya meninggalkan KTP asli, menunjukkan SIM A dan meninggalkan satu buah motor layak pakai sebagai jaminan," jelasnya, (12/12/22).
"Tapi setiap rental mobil biasanya punya aturannya masing-masing," sambung Setiawan.
Dia mengatakan, dengan syarat tersebut mobil akan dilepas bersama kunci dan STNK.
Sehingga penyewa bisa lebih leluasa menggunakan mobil untuk kegiatannya.
Sementara itu Anang, Pemilik Anang Trans mengatakan, dibutuhkan beberapa dokumen dan jaminan untuk menyewa mobil lepas kunci.
"Syarat untuk sewa mobil lepas kunci tidak susah, cukup meninggalkan KTP, KK, motor penyewa sebagai jaminan," ucap Anang, (12/12/22).
Dia juga mengatakan pelajar atau mahasiswa bisa menggunakan kartu pelajar untuk menyewa mobil lepas kunci.
"Pokoknya mudah saja syaratnya, jika tidak ada jaminan motor calon penyewa bisa menggunakan jaminan lain dengan mengkomunikasikan terlebih dulu," ucap Anang.
Jadi, untuk menyewa mobil lepas kunci dibutuhkan motor sebagai jaminan selain harus menunjukkan kartu identitas yang resmi.
Baca Juga: Avanza, Kijang Innova, Pajero Sport Dll Bisa Disewa Lepas Kunci, Mulai Rp 250.000
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/13/101200915/syarat-sewa-mobil-lepas-kunci-