Otomotifnet.com - Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Lamongan, Jawa Timur (Jatim) wajib tarik urat sabar.
Satlantas Polres Lamongan kehabisan stok material untuk cetak SIM sejak Selasa (14/12/2022).
Informasi tersebut dijelaskan oleh Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Aristianto Budi Sutrisno.
"Pemohon SIM hanya bisa membawa pulang surat keterangan (suket)," buka Aristianto Budi.
Budi menjelaskan, suket ini akan berisi keterangan kalau yang bersangkutan sudah mengajukan permohonan SIM.
Selain itu, data pemohon juga tercantum dengan jelas di suket SIM yang diterbitkan Satlantas Polres Lamongan.
Suket tersebut berlaku bagi seluruh pemohon, baik yang hendak memperpanjang atau membuat SIM baru.
"Selama belum ada pasokan material SIM, para pemohon akan dibekali suket semua," tutur Budi (16/12/2022).
Budi menegaskan, suket SIM memiliki fungsi yang sama seperti SIM pada umumnya.
"Suket pengganti SIM ini sah dan wajib dibawa pemiliknya atau pemohon," lanjut Budi.