Otomotifnet.com - Pengguna kendaraan di jalan raya pastinya pernah melihat mobil dengan pelat nomor khusus.
Salah satunya mobil pakai nopol akhiran huruf RFS, RFP, RFD.
Diketahui mobil dengan akhiran nopol tersebut merupakan nomor yang menjadi fasilitas khusus kepada instansi atau pejabat tertentu.
Namun mobil dengan pelat nomor RF ini kerap melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti masuk bahu jalan, melanggar ganjil genap, dan lainnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas mengatakan bakal membenahi penggunaan pelat nomor dengan kombinasi huruf RF.
“Misalkan ya pelat RF ini. Kami akan lakukan perbaikan serta kaji ulang lagi penggunaannya,” ujar Sigit, disitat dari NTMC Polri (18/12/2022).
Untuk diketahui RF merupakan pelat nomor kendaraan yang memang diperuntukan bagi kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian atau lembaga.
Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
“Khususnya yang seperti di kota besar begitu ya, memang itu kan khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan Kepolisian, dinas atau VVIP begitu,” kata Sigit.
“Tapi faktanya mungkin masyarakat melihat ‘oh ternyata bukan Polisi’ begitu ya, nah ini yang kami perbaiki,” ujarnya.
Baca Juga: Kapolda Metro Geram Sama Mobil Pelat RF Arogan, Ketahui Fungsi Aslinya