Otomotifnet.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran awasi mobil berpelat RF.
Ia perintahkan jajarannya tidak takut menindak jika mobil pelat RF arogan di jalan.
Bicara pelat nomor khusus RF, siapa yang berhak memakai dan apa fungsinya?
Diketahui RF merupakan pelat nomor yang memang diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian atau lembaga.
Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Disebutkan TNKB khusus diberikan ke mobil dinas yang digunakan pejabat TNI, Polri dan Instansi Pemerintahan, serta diberikan ke pejabat eselon I, eselon II dan eselon III.
Pada Pasal 1 dalam peraturan di atas, dijelaskan ada dua jenis TNKB, yakni TNKB Rahasia dan TNKB Khusus.
TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor polisi registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.
TNKB Khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang dengan Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.