Kapolda Metro Geram Sama Mobil Pelat RF Arogan, Ketahui Fungsi Aslinya

Irsyaad W - Senin, 19 Desember 2022 | 10:50 WIB

Pelat nomor RF biasanya milik instansi pemerintah atau pejabat negara. (Irsyaad W - )

Pada pasal 3, disebutkan juga TNKB khusus dan rahasia hanya diberikan ke pejabat tertentu sesuai kekhususan tugas dan jabatannya.

Jadi, seharusnya tidak bisa digunakan oleh warga sipil.

TNKB dengan kode RF ada bermacam-macam, sesuai dengan penggunaannya.

Untuk mobil yang menggunakan nopol belakang RF, diperuntukkan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.

Pelat ini juga digunakan sebagai pengganti pelat merah.

Pelat RF lakukan pelanggaran lalu lintas(NTMC Polri)

Sedangkan untuk akhiran RFS di belakang, merupakan kode dari rahasia fasilitas sipil yang diperuntukkan bagi pejabat sipil.

Selanjutnya, RFD untuk Angkatan Darat, RFU untuk Angkatan Udara, RFL untuk Angkatan Laut, dan RFP untuk polisi.

Sementara kode RFO, RFH dan RFQ serta sejenisnya, digunakan untuk pejabat di bawah eselon II.

Baca Juga: Sering Seenaknya Sendiri, Pelat Nomor RF Bukan Prioritas di Jalan Raya

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/16/081200215/ingat-lagi-peruntukan-pelat-nomor-khusus-rf