Libur Nataru Bersih Dari Truk Besar, Truk Dilarang Melintasi Jalur Arteri Ini

Irsyaad W - Selasa, 20 Desember 2022 | 12:40 WIB

Mulai 22 Desember 2022 sampai 2 Januari 2023 truk besar dilarang melintasi jalur arteri ini (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Selama libur Nataru, angkutan barang atau truk dilarang beroperasi.

Keputusan ini dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Ada beberapa jalur arteri yang dilarang dilintasi truk barang.

Pembebasan operasional angkutan barang dilakukan selama dua tahap.

Mulai 22-24 Desember 2022 sampai 30-31 Desember 2022.

Kemudian, 1-2 Januari 2023 sebagai antisipasi arus balik mudik libur Nataru.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, kebijakan ini sudah ditandatangani pihak Dirjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga.

TribunKaltim.co
Selama libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 truk besar dilarang melintasi jalur arteri berikut ini

"Angkutan yang diatur adalah jumlah berat yang lebih 14.000 kg, mobil barang tiga sumbu atau lebih, kereta gandengan, pengangkut bahan penggalian dan pengangkut bahan bangunan," jelasnya dalam Webinar Kesiapan Penyelenggaraan Angkutan Nataru, (14/12/22).

Hendro menyatakan, terdapat sepuluh ruas jalan non-tol yang diatur pembatasan tersebut,

Mulai jalur Jabodetabek, Jawa Tengah, Jambi dan Sumatera Barat.

Berikut ruas jalur arteri yang dilarang dilintasi angkutan barang selama libur Nataru 2022/23:

1. Sumatera Utara:

- Medan - Berastagi
- Pematang Siantar - Prapat Sinalungun - Porsea

2. Jambi dan Sumatera Barat

- Jambi - Sarolangun - Padang
- Jambi - Tebo - Padang
- Jambi - Sengeti - Padang

3. Lampung dan Sumatera Selatan

- Lampung - Palembang

4. Sumatera Selatan dan Jambi

- Palembang - Jambi

5. Banten

- Gerem - Merak
- Jalan Raya Merdeka
- Jalan Raya Gatot Subroto
- Serang - Jakarta
- Cilegon - Serang
- Merak - Cilegon
- Serang - Pandeglang
- Labuan - Pandeglang
- Lingkar Selatan Cilegon
- Anyer - Labuan

6. Jawa Barat

- Bandung - Nagreg - Tasikmalaya
- Ciawi - Cianjur
- Cirebon - Bandung
- Ciamis - Banjar
- Bandung - Subang

7. Jawa Tengah

- Solo - Yogyakarta
- Bawen - Yogyakarta
- Brebes atau Tegal - Ajibarang - Purwokerto
- Secang - Purwokerto

8. Yogyakarta

- Jogja - Solo
- Jogja - Wates
- Jogja - Magelang
- Jogja - Wonosari
- Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)

9. Jawa Timur

- Pandaan Malang
- Probolinggo - Lumajang
- Jombang - Caruban
- Banyuwangi - Jember

10. Bali

- Denpasar - Gilimanuk

Baca Juga: Jalur Pantura Demak Ngeri, Ratusan Miliar Disebut Hangus Sia-sia

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/15/061200315/daftar-jalur-arteri-yang-bebas-angkutan-barang-selama-libur-nataru?page=all