Istilah Kerap Muncul Saat Bayar Pajak, Ini Arti PKB, SWDKLLJ Sampai BBNKB

Irsyaad W - Selasa, 20 Desember 2022 | 15:00 WIB

Ilustrasi data STNK Daihatsu Xenia (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Ada beberapa istilah yang muncul saat bayar pajak kendaraan.

Seperti singkatan PKB, SWDKLLJ sampai BBNKB.

Lantas apa arti dari ketiganya tersebut?

1. PKB

PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor yang di dalamnya tertera sejumlah nominal atau biaya.

Nominal atau biaya tersebut merupakan besaran yang harus dibayarkan oleh wajib pajak pada setiap tahunnya.

2. SWDKLLJ

Singkatan dari SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

SWDKLLJ masih sama dengan PKB yang di dalamnya tertera besaran yang harus dibayar di setiap tahunnya.

Dengan membayar pajak kendaraan, artinya juga telah membayar asuransi yang dikelola oleh Jasa Raharja.

3. BBNKB

Kepanjangan dari BBNKB adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

BBNKB ini adalah biaya yang dibebankan untuk perubahan kepemilikan dan pergantian kepemilikan kendaraan dari satu ke pemilik yang lainnya.

4. Biaya Adm TNKB

Arti dari biaya Administrasi TNKB dikenakan pada kendaraan (motor atau mobil baru) dan dibebankan kepada pemilik kendaraan.

Sebagai biaya atas pembuatan pelat nomor kendaraan, tarif biaya administrasi TNKB berbeda-beda.

Ini sesuai dengan jenis kendaraan yang dimiliki.

5. Biaya Adm STNK

Biaya Adm STNK merupakan biaya yang dikenakan kepada pemilik kendaraan, ketika pelat nomor kendaraan harus diganti ataupun ketika melakukan proses balik nama.

Sebagai info, biaya administrasi STNK tidak dikenakan kepada kendaraan baru.

Khusus untuk wilayah di DKI Jakarta, program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung hingga 15 Desember 2022 mendatang.

Segera manfaatkan keringanan sampai pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, SWDKLLJ sampai bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Ragam Istilah Dalam Mobil Bekas, Arti Naik Dempul Sampai Surat Sebelah

Sumber: https://www.motorplus-online.com/read/253535543/pemutihan-pajak-motor-bebaskan-denda-pajak-pemilik-motor-sudah-tahu-arti-pkb-swdkllj-dan-bbnkb