Namun, mereka tetap bisa masuk jika hanya untuk mengantar menuju Bandara Halim Perdanakusuma.
"Bluebird enggak bisa masuk kecuali nganter dari luar. Kalau dari sini nganter ke luar, enggak bisa. Habis nganter ke sini, langsung keluar," ungkap G.
Penasaran, coba membandingkan tarif taksi bandara dengan Bluebird.
Untuk memeriksa tarif, memilih titik antar yang berjarak sekitar 7 kilometer.
Salah satu taksi daring mematok harga sekitar Rp 69.000, sementara taksi daring lainnya mematok harga sekitar Rp 66.0000-Rp 67.000.
Sementara itu, harga taksi Bluebird menuju titik antar yang sama berada pada kisaran Rp 40.000- Rp 48.000.
Jika ingin menggunakan operator taksi dengan tarif yang lebih murah, masyarakat harus berjalan kaki sejauh 135 meter dari area terminal menuju pintu gerbang dekat GKPO Halim.
Isu monopoli taksi bandara
Dalam utasnya, Silvia sempat menyenggol monopoli usaha dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengatur tentang hal tersebut.
"I paid the driver sesuai kok, gw masih mampu. Tapi keluhan gw ini cuma keluhan warga yg mau pelayanan publik itu lbh baik, bukan berarti gw harus jalan keluar dulu Sil, no. Kita punya KPPU yang mengatur tentang monopoli usaha, katanya negara hukum. So lets use that as the basis," tulisnya.
Ketua Pusat Koperasi (Kapuskop) Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Mayor Pnb Ali Ngimron pun angkat bicara.
Melalui keterangan pers yang diterima, (27/12/22), ia menegaskan Puskop Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta tidak pernah mempraktikkan monopoli operasional taksi bandara.
Sebab, operasional sudah berjalan sesuai dengan Surat Keputusan (Skep) Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (DPP Organda) DKI Jakarta Tahun 2022.
Ali mengatakan, operasional transportasi darat di kawasan Bandara Halim Perdanakusuma mengacu pada Skep DPP Organda DKI Jakarta nomor Skep.024/DPP Organda/X/2022 tentang penyesuaian tarif angkutan umum dan taksi Bandara di Jabodetabek.
Ia menjelaskan, operasional angkutan darat di kawasan bandara tidak hanya taksi Puskopau, juga operator taksi lainnya.
Ada pula empat operator angkutan darat berbasis daring.
"Tarif taksi reguler maupun aplikasi daring sudah disesuaikan dengan tarif taksi bandara yang berlaku, berdasarkan keputusan DPP Organda tentang Penetapan Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Taksi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi," terang Ali.
Sementara untuk surcharge atau biaya tambahan, besarannya sudah sesuai dengan ketetapan hasil rapat bersama antara Puskopau Halim, PT Angkasa Pura II dan PT ATS.
"Penggunaannya untuk mendukung operasional taksi bandara, untuk pelayanan dibebaskan biaya parkir, penggajian pegawai, perawatan kebersihan dan ketertiban area perparkiran di bandara," tandasnya.
Baca Juga: Lagi Ramai Bandara Semarang Dikuasai Satu Armada Taksi, Penumpang Ingin Banyak Pilihan