Otomotifnet.com - Ada syarat dari pemerintah bagi kendaraan listrik yang kebagian insentif.
Salah satunya adalah produsen atau industri otomotif sudah memiliki pabrik di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.
Syarat ini wajib dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mendorong percepatan era elektrifikasi kendaraan bermotor di Indonesia.
Selain itu juga untuk menekan industri otomotif lainnya supaya ikut serta dalam proses penciptaan ekosistem tersebut.
"Kebijakan insentif kendaraan listrik masih high level, jadi saya mohon maaf ada beberapa hal yang memang harus di-keep. Namun yang pasti, kebijakan untuk mobil, sepeda motor, serta bus ini untuk mendorong industri KBLBB," katanya dalam Jumpa Pers Akhir Tahun 2022 & Seminar Outlook Industri 2023 (27/12/2022).
"Syarat umum untuk bisa mendapatkan insentif, yakni dia (pabrikan) harus punya fasilitas atau pabrik di Indonesia, itu syarat umumnya. Untuk industri roda empat sekarang baru dua yang punya (pabrik mobil listrik murni), yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV," lanjut Agus.
Artinya, meskipun kini sudah mulai banyak produk kendaraan listrik yang diperkenalkan di pasar, tapi tak semua dapat memanfaatkan program insentif dari pemerintah tersebut.
Maka beberapa mobil listrik yang berkemungkinan besar mendapatkan insentif ialah Hyundai Ioniq 5, Wuling Air EV, Suzuki Ertiga Hybrid, serta Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid.
Sementara, model lainnya seperti Lexus UX300e, Toyota bZ4X, Mini Electric, sampai Nissan Leaf tidak akan diberi keringanan.