Otomotifnet.com - Mandor cucian mobil yang sekian lama dicari Polisi berhasil diborgol.
Setelah melarikan dan menjual Honda HR-V pelanggan cucian mobilnya sebesar Rp 66 juta.
Penangkapan ini dilakukan Subdit III Jatanras Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polres Jepara.
Pelaku diketahui bernama Alfian.
Saat diwawancara, Alfian mengaku menjual Honda HR-V milik Yesi Yulius ke penadah bernama Hendro.
Diketahui, Alfian melarikan Honda HR-V pelanggannya itu pada 25 Oktober 2022 lalu.
Ketika beraksi, Alfian tergolong lihai, karena mematikan dulu CCTV di cucian tempatnya bekerja.
"Karena CCTV saya matikan. Saya dapat Rp 60 juta," kata Alfian, (27/12/22).
Terpisah, Direskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, Alfian ditangkap di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.