Otomotifnet.com - Vespa 946 Emporio Armani disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lantaran pemiliknya ditengarai beli dari hasil tilep duit BUMN.
Pemiliknya yakni Direktur Operasional Waskita Karya, Bambang Rianto.
Diketahui, Bambang Rianto kini menjadi tersangka kasus korupsi BUMN Waskita Karya.
Sebagaimana diketahui, Vespa 946 Emporio Armani dijual PT Piaggio Indonesia Rp 196 juta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi menyebutkan motor itu disita dari Bambang Rianto.
"Motornya Direktur Operasional itu, BR," katanya, (28/12/22).
Tak hanya motor, aset Bambang berupa mobil juga disita Kejaksaan Agung.
"Mobil dua, vespa satu. Yang jelas kami lagi menelusuri asetnya," kata Kuntadi.
Penyitaan tersebut dilakukan tim penyidik Jampidsus di rumah pribadi Bambang Rianto beberapa hari lalu.
"Iya (di rumah). Baru satu titik." terangnya.
Kuntadi menyebut, penyitaan aset ini dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka.
"Kami kan berusaha memulihkan kerugian keuangan negara. Maka kemarin, beberapa hari lalu kita lakukan penggeledahan dan penyitaan," ujarnya.
Sebagai info, dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menemukan adanya pengadaan vendor fiktif.
Vendor fiktif tersebut dijadikan alasan pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) sebesar Rp 1,3 triliun.
"Dia ambil duit dari bank, terus manipulasi," kata Kuntadi, (9/12/22).
Dari total Rp 1,3 triliun itu, tim penyidik pun turut mendalami alirannya.
Termasuk apakah ada penggunaan untuk kepentingan pribadi atau tidak.
"Masih kami telusuri ke mana itu duitnya," ujarnya.
Jumlah itu pun disebut Kuntadi menyumbang kerugian negara cukup banyak.
"Kan 1,3 Triliun (rupiah) itu banyak. Coba bayangkan, 1.000 miliar kita nutup," katanya.
Oleh sebab itu, dia menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Saya pengen bongkar habis, dalam pengertian jangan sampai terulanglah."
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka.
1. Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Bambang Rianto.
2. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Waskita Karya, Taufik Hendra Kusuma.
3. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018 sampai Juni 2020 Waskita Karya, Haris Gunawan
4. Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya berinisial NM.
NM diketahui menampung aliran dana yang diperoleh dari hasil pencairan beberapa bank melalui mekanisme SCF.
Sementara tiga tersangka lainnya, berperan menyetujui pencairan dana SCF menggunakan dokumen pendukung palsu.
"Sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," kata Kuntadi pada Kamis (15/12/2022).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Suzuki Ignis Dikejar PJR dan Bareskrim Polri di Tol JORR, Buronan Korupsi Disikat