"Iya (di rumah). Baru satu titik." terangnya.
Kuntadi menyebut, penyitaan aset ini dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka.
"Kami kan berusaha memulihkan kerugian keuangan negara. Maka kemarin, beberapa hari lalu kita lakukan penggeledahan dan penyitaan," ujarnya.
Sebagai info, dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menemukan adanya pengadaan vendor fiktif.
Vendor fiktif tersebut dijadikan alasan pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) sebesar Rp 1,3 triliun.
"Dia ambil duit dari bank, terus manipulasi," kata Kuntadi, (9/12/22).
Dari total Rp 1,3 triliun itu, tim penyidik pun turut mendalami alirannya.
Termasuk apakah ada penggunaan untuk kepentingan pribadi atau tidak.
"Masih kami telusuri ke mana itu duitnya," ujarnya.
Jumlah itu pun disebut Kuntadi menyumbang kerugian negara cukup banyak.