Otomotifnet.com - Makin canggih kepolisian bakal menyematkan cip pada pelat nomor.
Ha ini untuk meningkatkan teknologi identifikasi kendaraan.
Kabarnya, cip ini memakai teknologi RFID (Radio Frequency Identification) yang disematkan pada pelat nomor warna putih.
Untuk diketahui, RFID adalah singkatan dari Radio Frequency Identification yang merupakan teknologi untuk mengidentifikasi objek.
RFID akan bekerja dengan memanfaatkan pancaran gelombang frekuensi radio untuk membaca alat yang bermuatan elektromagnetik.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, pemasangan cip RFID di pelat putih akan mempermudah mengidentifikasi kendaraan di beberapa sektor.
Cip akan memuat berbagai informasi seperti data kendaraan pribadi dan data penindakan bukti pelanggaran.
“Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam cip, dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Yusri, disitat dari laman Humas Polri (2/1/2022).
Dari data itu disebut, pemilik kendaraan bisa mengakses izin masuk E-Toll dan pembayaran parkir elektronik.
Sebagai informasi, cip tersebut membutuhkan dua perangkat agar bisa mengidentifikasi objek, yakni perangkat pembaca atau pemindai RFID dan label RFID atau transponder.
Sederhananya, proses pengidentifikasian objek pada RFID sama seperti pemindaian barcode menggunakan scanner.
Tapi pengidentifikasian objek di RFID bisa dilakukan dengan jarak yang cukup jauh.
Yusri juga mengatakan, penanaman ciip pada pelat nomor kendaraan ini juga bertujuan mendorong penerapan ETLE atau Electronic Traffict Law Enforcement.
“Karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain," katanya.
Baca Juga: Mobil Pelat RF Enggak Dikawal, Maksa Minta Jalan Modal Sirine, Diemin Aja Bestie