Otomotifnet.com - Bukan hal baru kalau tiap ruas jalan tol pastinya memiliki rest area di beberapa titik.
Rest area di jalan tol juga digolongkan ke dalam beberapa jenis dengan spesifikasi dan fasilitas yang berbeda, mulai tipe A, B dan C.
Hal ini menyusul Peraturan Menteri (Permen) Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
Untuk diketahui, seluruh tipe rest area di jalan tol harus dilengkapi fasilitas yang ramah dan memudahkan penyandang disabilitas.
Berikut ini perbedaannya:
Rest area tipe A
Rest area tipe A harus terletak di lahan yang cukup luas dengan luas minimal 6 hektar dan lebar minimal 150 meter.
Selain itu, fasilitas yang disediakan harus lengkap, meliputi ATM center, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, musala, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.
Untuk intervalnya, rest area ini paling sedikit harus tersedia satu unit untuk setiap 50 kilometer di setiap jurusan. Sementara jarak antar tipe A berikutnya minimal 20 kilometer.
Rest area tipe B
Rest area tipe B pada umumnya terletak di lahan yang sedikit lebih kecil dibandingkan dengan tipe A.
Kendati demikian, minimal luas lahan yang diatur adalah 3 hektar dan lebar minimal 100 meter untuk memudahkan akses pengunjung.
Sedangkan fasilitas yang disediakan adalah ATM center, toilet, kios, minimarket, musala, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.
Lalu, rest area tipe B dapat disediakan pada jalan tol antar-kota yang memiliki panjang lebih dari 30 kilometer.
Jarak minimum antara tipe A dan tipe B yaitu 10 kilometer. Sedangkan jarak minimum antar tipe B berikutnya yaitu 10 kilometer.
Rest area tipe C
Rest area tipe C memiliki luas wilayah yang paling kecil dibandingkan dengan kedua rest area sebelumnya.
Luas minimal yang diatur adalah 0,25 hektar dan lebar minimal 25 meter.
Fasilitas yang tersedia meliputi toilet, kios, musala, dan tempat parkir yang bersifat sementara.
Rest area tipe ini juga biasanya hanya dioperasikan pada momentum tertentu, seperti saat libur panjang, libur Lebaran maupun Natal.
Kemudian, jarak minimum antara rest area tipe C dengan tipe A dan tipe B atau dengan sesama tipe C adalah 2 kilometer.
Baca Juga: Capek Nyetir Mampir, Ini Daftar Lengkap Rest Area Sepanjang Tol Trans Jawa