Karena tol tersebut sudah beroperasi penuh, maka ada pengenaan tarif bagi kendaraan yang melintas.
Sementara itu, jalan tol fungsional adalah ruas jalan tol yang belum sepenuhnya jadi.
Sehingga, belum ada pengenaan tarif bagi kendaraan yang melintas.
Meskipun belum jadi, secara fungsi, ruas jalan sudah bisa digunakan untuk kendaraan. Sehingga, tidak bisa disebut jalur darurat.
Mengutip Buku Saku PT Jasa Marga (Persero) Tbk Edisi 2-2022, jalan tol fungsional merupakan jalur darurat yang bisa dibuka secara sementara untuk mendukung kelancaran arus lalin.
Pembukaannya dilakukan saat waktu tertentu dengan melihat kondisi dan pelaksanaan konstruksinya di lapangan.
Baca Juga: Tarif Tol Tangerang-Merak Resmi Naik, Golongan I Wajib Bayar Segini