Bagi pihak yang tidak bisa menunjukan SIM, maka akan dikenakan sanksi tilang.
Ada sejumlah dasar hukum yang menjelaskan tentang aturan SIM di Indonesia.
Di antaranya adalah UU No.2 Tahun 2002, Pasal 14 ayat (1) b, Pasal 15 ayat (2) c, dan Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216.
Baca Juga: Batas Minimal Usia Bikin SIM Beda-beda, Jangan Dikira 17 Tahun Semua