Otomotifnet.com - Diketahui Surat Izin Mengemudi (SIM) C akan digolongkan jadi tiga kategori berdasar kapasitas mesin motor.
Rinciannya, penggolongan itu yakni, SIM C untuk pengendara motor maksimal 250 cc, kemudian CI untuk 250-500 cc, dan CII untuk motor di atas 500 cc alias motor besar alias moge.
Namun sampai saat ini belum pasti kapan polisi bakal memulai ketentuan tersebut.
Ketentuan penggolongan SIM C tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 dan sudah berlaku sejak 19 Februari 2022.
Tapi setelah dikonfirmasi, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo memberikan update terbaru soal penggolongan SIM.
"Rencana kita akan melakukan Pilot Project salah satunya itu (penggolongan SIM)," kata Kombes Djati (3/1/2023).
Namun Djati belum mau berkomentar banyak soal kapan penggolongan SIM tersebut mulai diterapkan.
"Nanti saya kabari jika sudah di ACC pak Kakor (Kakorlantas). Jadi buat para biker mohon ditunggu tahun ini, Insya Allah," bebernya.
SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh POLRI kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Sekadar informasi, Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat mutlak pengendara mengemudikan kendaraan.
Bagi pihak yang tidak bisa menunjukan SIM, maka akan dikenakan sanksi tilang.
Ada sejumlah dasar hukum yang menjelaskan tentang aturan SIM di Indonesia.
Di antaranya adalah UU No.2 Tahun 2002, Pasal 14 ayat (1) b, Pasal 15 ayat (2) c, dan Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216.
Baca Juga: Batas Minimal Usia Bikin SIM Beda-beda, Jangan Dikira 17 Tahun Semua