Otomotifnet.com - Kuota Pertalite dan Solar untuk tahun 2023 sudah ditetapkan.
Kuota Pertalite dan Solar ini disampaikan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Pada jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) yakni Pertalite, kuotanya ditetapkan sebanyak 32,56 juta kiloliter (KL).
Sedangkan kuota untuk jenis bahan bakar tertentu (JBT) yaitu minyak Solar sebesar 17 juta KL dan minyak tanah (kerosene) sebesar 500.000 KL.
"Untuk JBKP sendiri kuotanya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya kurang lebih 2,6 juta KL. Hal ini didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi,” jelas Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangannya (6/1/2023).
Ia menjelaskan, penghitungan kuota BBM tersebut masih mengacu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, di mana belum ditetapkan rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk JBKP Saat ini, BPH Migas dan para pemangku kepentingan lainnya sedang mengusulkan revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Hal ini dimaksudkan agar JBT dan JBKP tepat sasaran.
Erika menuturkan, agar JBT Solar dan JBKP Pertalite dapat didistribusikan dengan tepat sasaran, selain perbaikan regulasi melalui revisi perpres 191/2014, juga perlu ditingkatkannya pengendalian penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Pemanfaatan teknologi dilakukan melalui pendaftaran konsumen pengguna pada website subsidi tepat, yang juga dapat diakses melalui aplikasi My Pertamina.
Hal ini sesuai ketentuan dalam perpres 191/2014 bahwa pendistribusian JBT dan JBKP dilakukan secara tertutup.