"Nantinya hanya konsumen yang terdaftar yang dapat dilayani untuk memperoleh JBT dan JBKP," ungkapnya.
Sebagai informasi, badan usaha penugasan penyediaan dan pendistribusian kuota volume penyalur JBT yaitu PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, dan PT AKR Corporindo Tbk.
Sementara untuk JBKP, badan usaha penugasan secara nasional adalah PT Pertamina (Persero), melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga.
Baca Juga: Nasib Pertashop di Ujung Tanduk, Beberapa di Gunungkidul Mulai Tutup