Otomotifnet.com - Ancaman pidana sengaja copot pelat nomor bisa bikin pingsan.
Jadi gak usah nantang dengan tujuan mengelabuhi kamera tilang elektronik gitu.
Diketahui sejak tilang elektronik berlaku, banyak pengendara sengaja copot pelat nomor.
Tujuannya agar tak terekam kamera tilang elektronik saat melakukan pelanggaran di jalan.
Asal tahu saja, tindakan berkendara tanpa pelat nomor dipidana penjara dan denda.
"Saya mengajak kepada teman-teman saya yang lain, jadi kalau nanti teman-teman, moga-moga enggak ada ya di sini yang tidak pakai pelat nomor belakangnya. Mohon maaf kalau nanti disetop," ucap Kakorlantas Polri, Ijen Pol Firman Shantyabudi, (3/1/23).
"Jangan-jangan pelaku begal, salah enggak polisi? Yang penting kita enggak nuduh. Ya pasang saja itu, kita ajak untuk tertib," imbaunya.
Menanggapi hal ini, pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, fenomena pengendara mencopot pelat nomor harus menjadi perhatian serius dan tindakan tegas dari aparat kepolisian.
"Pencopotan pelat nomor dengan alasan untuk menghindari jepretan kamera ETLE dari perspektif hukum jelas tidak bisa diterima dan saya anggap sebagai pelanggaran serius," ujar Budiyanto dalam keterangan tertulis. (4/1/23).