Gak Usah Nantang, Ancaman Pidana Sengaja Copot Pelat Nomor Bikin Pingsan

Irsyaad W - Senin, 9 Januari 2023 | 09:25 WIB

Pengendara Yamaha V-Ixion tertangkap Polisi sengaja copot pelat nomor (Irsyaad W - )

Menurut dia, pelanggaran tidak memasang pelat nomor pada kendaraan bukan saja sebagai pelanggaran serius, melainkan juga bisa untuk perbuatan melawan hukum lainnya.

"Misalnya pembegalan dan perbuatan melawan hukum lainnya. Ada efek domino dari pelanggaran lalu lintas yang kemungkinan membuka ruang untuk melakukan kejahatan," ucap Budiyanto.

Ia menjelaskan, mencopot pelat nomor adalah pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang No 22 Tahun 2009.

Pelaku bisa dipidana dengan ancaman pidana kurungan selama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara itu, mengacu pada Pasal 36 pada Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

Kendaraan bermotor dapat dilakukan penyitaan oleh petugas sampai ada penetapan putusan terhadap pelanggaran yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dok. Polda Metro Jaya
Ilustrasi pengendara Yamaha Aerox 155 tutupi pelat nomor hindari rekaman CCTV tilang elektronik

"Setelah ada putusan dari pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan pelanggar sampai dengan memenuhi kewajiban hukum membayar denda tilang dikuatkan bukti pembayaran," jelasnya.

"Sesuai dengan hukum acara, barang bukti dapat dikembalikan ke pemiliknya dengan syarat TNKB harus dipasang dulu," urainya.

"Proses ini merupakan bentuk edukasi dan sekaligus proses penegakan hukum untuk menanamkan dan membangun disiplin berlalu lintas," tandasnya.

Baca Juga: Jangan Sok-sokan Copot Pelat Nomor, Polisi Sudah Bisa Tilang Manual Lagi

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/05/071200015/pengendara-yang-copot-pelat-nomor-bisa-kena-denda-rp-500000?page=all#page2