Terobos Jalan Berbayar Tetap Ketahuan, Digetok Denda 10 Kali Lipat Dari Tarif

Irsyaad W - Rabu, 11 Januari 2023 | 12:00 WIB

Ilustrasi jalan berbayar di Jakarta. (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Jalan berbayar rencana akan diterapkan di Jakarta untuk urai macet.

Kebijakan itu tertuang dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

Kala itu ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dan diundangkan oleh Sekretaris DKI Jakarta, Marullah Matali.

Soal waktu pelaksanaan, kebijakan tersebut bakal berlaku di ruas jalan dan pada waktu tertentu melalui studi berdasarkan kondisi jalan dan lalu lintas, seperti yang dituliskan pada Pasal 10 Ayat (1).

"Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pada Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (1).

Dalam draft tersebut dijelaskan secara rinci definisi, pengawasan, penanggung jawab, ruas jalan, jenis kendaraan yang dibatasi, jam berlaku sampai sanksinya.

Sanksi pelanggaran tercantum dalam ayat 1 Pasal 16.

Tertulis, pelanggar ERP akan dikenai denda sebanyak 10 kali lipat dari tarif normal.

Kemudian pada Ayat 2 dendanya akan dibayarkan ke rekening kas daerah.

Pasal 16: