Jalan 10 Meter Tepergok Pemilik, Maling Toyota Yaris Pasrah, Korban Lebih Beringas

Irsyaad W - Rabu, 11 Januari 2023 | 16:10 WIB

Foto pelaku maling Toyota Yaris bernama Dwi Hatianto (23), babak belur dihabisi si pemilik sendirian (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Aksi maling Toyota Yaris oleh pemuda 23 tahun gagal.

Baru jalan 10 meter bawa Toyota Yaris, sudah tepergok pemilik.

Apes, si korban lebih beringas karena cegat dan habisi pelaku sendirian.

Pelaku akhirnya babak belur setelah warga ikut datang.

Identitas pelaku yakni Dwi Hatianto (23) asal desa Dinoyo, Deket, Lamongan, Jawa Timur.

"Kita masih mengembangkan penyelidikan adanya kemungkinan tersangka pernah melakukan aksi pencurian di tempat lain," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, (10/1/23).

Lokasi pencurian di teras warung dusun Petiyin, desa Takerharjo, Solokuro, Lamongan.

Tepatnya sekitar pukul 22:00 WIB, (10/1/23).

Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci khusus yang terbuat dari besi baja.

Kronologinya bermula saat Toyota Yaris nopol S 1820 LV tersebut terparkir di depan warung.

Kemudian pelaku datang berhasil membobol pintu dan menyalakan mesin.

Pemilik yang saat itu tiduran di dalam rumah mendengar suara ganjil dari arah parkiran.

Curiga, korban bergegas lari dan benar Toyota Yaris miliknya nyaris dibawa kabur pelaku.

Saat itu, Toyota Yaris sudah bergerak radius 10 meter dari lokasi parkir.

Korban cekatan mencegat dan langsung membuka pintu, lalu menarik keluar pelaku.

Beruntung, warga sekitar mendengar suara gaduh dan langsung datang membantu korban.

Korban dan warga kemudian mengamankan pelaku.

Setelah diamankan, warga kemudian menghubungi tim Jaka Tingkir Polres Lamongan.

Kemudian pelaku dibawa ke Polres Lamongan.

Dari hasil pemeriksaan, kata Anton, tersangka masih kekeuh baru sekali melakukan aksi pencurian mobil.

Ada dugaan, aksi tersangka tidak dilakukan seorang diri.

Tapi ada tersangka lain yang turut membantu, hingga tersangka sampai di TKP.

"Ada yang turut serta membantu tindak pidana pencurian ini," kata Anton.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga: Tepergok Berhenti di Warung, Colt T120SS Hancur Lebur, Pengemudi Dihajar Habis-habisan

Sumber: https://jatim.tribunnews.com/2023/01/10/pencuri-mobil-di-lamongan-dicegat-dan-ditangkap-korbannya-sendiri-warga-turun-tangan-lapor-polisi?page=all