Otomotifnet.com - Kebijakan jalan berbayar di Jakarta masih tahap pembahasan.
Tarif yang diusulkan mulai goceng alias Rp 5 ribu sampai Rp 19 ribu.
Uang hasil jalan berbayar tersebut, ternyata justru nguntungin pesepeda dan pejalan kaki.
Namun, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo berujar, besaran tarif itu masih sebatas usulan sehingga belum final sampai saat ini.
"Ada rincian kemarin, kalau enggak salah, di angka Rp 5.000-Rp 19.000. Akan di antara angka itu," tutur Syafrin melalui sambungan telepon, (10/1/23).
Besaran tarif tersebut, kata Syafrin, masih berdasar formulasi yang dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
Karena itu, Syafrin mengatakan Dishub DKI Jakarta bakal menyesuaikan tarif tersebut usai peraturan berkait ERP disahkan.
Adapun peraturan berkait ERP kini masih berbentuk rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE).
"Oleh sebab itu, setelah peraturan daerah itu terbentuk, kami melakukan terkait dengan itu (penyesuaian tarif ERP) sehingga sesuai dengan kondisi terkini," urai dia.
Selain itu, Syafrin mengatakan tarif ERP untuk kendaraan mesin bakar dan listrik akan berbeda.