Otomotifnet.com - Tahu gak sih, naik motor dilarang pakai earphone.
Sebab, pengendara bisa ditilang dan dikenai denda nyaris sejuta.
Alasannya, memakai earphone untuk mendengarkan musik dinilai berbahaya bagi pengendara motor.
Diyakini bisa mengurangi konsentrasi di jalan.
Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani, Instruktur keselamatan berkendara mengatakan, berkendara sambil mendengarkan lagu pakai earphone sangat berisiko mengurangi konsentrasi.
"Orang yang berkendara sambil mendengarkan lagu, biasanya jadi tidak fokus karena akan berkhayal atau ikut bernyanyi," sebutnya.
"Apalagi jika volume yang didengarkan cukup keras, sampai lingkungan berkendaranya tidak terdengar," kata Agus, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, jika mengantuk saat berkendara, maka itu adalah pertanda bahwa tubuh kelelahan.
Sehingga, solusinya berhenti dan beristirahat.
Mendengarkan musik bukan solusi untuk menghilangkan kantuk.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 16 ayat 1, disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.