Otomotifnet.com - Eksekusi 13 bidang tanah tol Solo-Jogja tetap akan lanjut.
Padahal, pemilik dari 13 bidang tanah belum ambil uang ganti rugi.
Lokasinya di desa Pepe, Ngawen, Klaten, Jawa Tengah.
Hal ini karena para pemilik menolak nilai ganti rugi yang ditetapkan pemerintah.
Namun uang ganti rugi senilai Rp 9,3 miliar tersebut sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Klaten.
Sebab, gugatan yang diajukan para pemilik tanah ditolak Mahkamah Agung.
Meski UGR pemilik 13 bidang tanah tersebut belum diambil oleh para pemiliknya, proses eksekusi terhadap lahan yang terkena proyek Tol Solo-Jogja akan segera dilaksanakan.
Saat ini panitia pembebasan tanah terdampak proyek tol Yogyakarta-Solo di Klaten sudah melakukan berbagai langkah untuk eksekusi lahan tersebut.
"Kami sudah koordinasi, (eksekusi 13 bidang tanah di Desa Pepe) tinggal menunggu waktu saja (untuk) eksekusi," ujar Kasi Pengadaan Tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono di Desa Joton, (11/1/23).
Menurutnya, semua tahapan pembebasan lahan itu sudah dilaksanakan.