"Karena tahapan-tahapan semuanya sudah dilalui, uang sudah dibayar (ke pengadilan), haknya (atas tanah) sudah dicabut, dalam arti hak milik (warga) sudah dicabut jadi tanah negara," ucapnya.
Menurutnya, UGR terhadap 13 bidang tanah terdampak tol di Desa Pepe itu sudah dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten sejak 2022 lalu.
"Karena sudah dibayar, uangnya sudah dititipkan (di Pengadilan Negeri Klaten, warga) tinggal mengambil," imbuhnya.
Pihak panitia pembebasan tanah terdampak tol, kata Sulis, sudah melakukan berbagai upaya pendekatan sebelum memutuskan untuk melaksanakan eksekusi.
"(Kalau pendekatan) itu sudah mentok karena pendekatan sudah dan alternatif terakhir ya itu (eksekusi), insya allah tahun ini," lanjutnya.
Diakui Sulis, sebelum dieksekusi, akan ada beberapa tahapan yang bakal dilalui termasuk permintaan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Klaten Kelas IA, Tuty Budhi Utami, mengatakan uang ganti rugi 13 bidang tanah yang kena Tol Solo-Jogja di Desa Pepe belum diambil warga.
Padahal sidang perkara uang ganti rugi dengan nilai total Rp 9,3 miliar itu sudah selesai sejak beberapa bulan lalu.
"Sidangnya sudah selesai, kemudian uangnya juga sudah dititipkan, kita kerjasama dengan BTN, jadi uang konsinyasi itu kita titipkan di Bank BTN," ujarnya, (30/12/22) lalu.
Ia mengatakan, uang miliaran rupiah yang belum diambil warga itu bisa diambil sewaktu-waktu oleh warga dengan membawa persyaratan.
"Masyarakat (yang kena tol) tinggal ambil, jadi uang itu meski dititipkan tidak ada bunga dan tidak ada pengurangan, jadi berapa yang dititipkan itulah yang akan diambil kapan saja sewaktu-waktu siap," imbuhnya.
Uang ganti rugi tol milik 13 warga yang dititipkan di pengadilan itu, paling tinggi Rp 1,4 miliar dan paling rendah Rp 199 juta.
Diberitakan sebelumnya, pembayaran UGR tanah milik 13 warga Desa Pepe Klaten yang terdampak proyek Tol Jogja-Solo dititipkan ke pengadilan atau konsinyasi.
Kebijakan itu diambil karena gugatan yang diajukan 13 warga tersebut ke pengadilan terkait nilai ganti rugi ditolak Mahkamah Agung (MA) dan proses mediasi juga gagal.
Baca Juga: Kampung Ini Diratakan Dengan Tanah, Jadi Titik Temu Tol Solo-Jogja dan Jogja-Bawen