Otomotifnet.com - Jalan berbayar di Jakarta rencana dibuat adil untuk semua pengguna kendaran.
Tak terkecuali motor dan mobil listrik, sekali lewat tetap dikenakan tarif seperti lainnya.
Aturannya tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Provisi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Dalam Raperda tersebut, tepatnya Pasal 11, disebutkan jenis kendaraan yang akan dikenakan tarif di jalan berbayar, yakni sebagai berikut:
1. Semua Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik dapat melalui Kawasan Pengenda
Jadi, tidak hanya kendaraan bermesin konvensional yang akan dikenakan tarif, tetapi kendaraan listrik juga akan diperlakukan sama.
Namun, ketentuan tersebut baru sebatas rancangan.
Tak menutup kemungkinan pengguna kendaraan listrik mendapat keringanan atau insentif berupa potongan tarif.
Sebab, besaran tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik dan penyesuaiannya, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta.