Otomotifnet.com - Jika ingin nambah mobil ada baiknya dipikir dulu.
Terutama soal pajak tahunan yang otomatis jadi mahal.
Sebab terkena pajak progresif yang bisa dihitung pakai rumus berikut ini.
Dasar pengenaan pajak progresif ini diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada pasal 6 dijelaskan, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor dikenakan biaya paling sedikit 1 persen untuk kepemilikan pertama.
Sedangkan paling besar 2 persen Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.
Ketentuan pastinya disesuaikan daerah masing-masing.
Jadi, tarif progresifnya bisa berbeda-beda di setiap daerah.
Untuk menghitungnya pajak progresif cukup mudah.
Sebagai contoh wilayah DKI Jakarta, tarifnya diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, yaitu: