Jangan Bingung, Sanksi Tidak Bawa SIM dan Tak Punya SIM Berbeda

Ferdian - Selasa, 17 Januari 2023 | 16:50 WIB

Sanksi tidak bawa SIM dan tidak punya SIM berbeda (Ferdian - )

Hal ini diatur dalam Undang-Undang yang sama, Pasal 281.

Dijelaskan, sanksi hukumnya adalah pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Baca Juga: Curhatan Diterima, Polisi Keliling Antar Desa, Demi Kalian Bisa Lulus Ujian SIM

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/17/081200915/perbedaan-sanksi-tidak-punya-sim-dan-tidak-bawa-sim