Otomotifnet.com - Belum lama ini ramai Komunitas Motor Besar Club Indonesia (MBCI) meminta supaya motor gede (moge) bisa melintas di jalan tol.
Pernyataan itu pun jadi topik yang hangat belakangan ini.
Terkait permintaan tersebut, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjend Pol Aan Suhanan ikut berkomentar.
Aan mengatakan, secara regulasi tidak bisa masuk tol.
"Gak boleh motor masuk tol, kecuali Tol yang ada di Bali," kata Aan saat dihubungi (20/1/2023).
Ia mengatakan motor punya risiko saat lewat jalan tol.
Karena kecepatan rata-rata terendah dari kendaraan di jalan tol adalah 60 km/jam dan tercepat 80-100 km/jam.
Sehingga roda dua yang susah mencapai kecepatan tersebut sangat berbahaya saat dicampur dengan perilaku pengendara yang belum tertib.
"Tak cuma itu, bahaya angin samping di jalan tol juga mengancam pengendara motor," paparnya.
Untuk itu, motor seharusnya tidak masuk jalan tol. Terlebih, sebelum masuk jalan tol sudah ada rambu larangan untuk motor.