Underpass Depok Galak Bagi Pengendara, Berhenti Kena Denda Rp 250 Ribu

Irsyaad W - Minggu, 22 Januari 2023 | 07:50 WIB

Underpass Dewi Sartika, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat (Irsyaad W - )

Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting menambahkan, berhenti di underpass berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Pengendara sebaiknya memiliki tempat-tempat yang lebih aman buat berhenti, meskipun hanya sebentar.

"Berhenti sembarangan kita tidak sadar ada bahaya apa yang bisa mengancam," ucap Jusri belum lama ini.

Jusri menambahkan, lajur yang semestinya dipakai sebagai jalan justru tertutup karena kendaraan yang berhenti sembarangan.

Hal ini tentu saja membahayakan diri sendiri dan orang lain.

"Satu lajur sering banyak yang berhenti, jadi full jalannya. Banyak yang seenaknya sendiri, berhenti lama dan bikin jalanan macet," tandas Jusri.

Kompas.com/M Chaerul Halim
Dilarang berhenti di underpass Dewi Sartika, Pancoran Mas, Depok, bisa kena denda Rp 250 ribu

Baca Juga: Warga Underpass Wahidin Sudirohusodo Risih, Ulah Remaja Tanggung Balap Liar

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/21/120200815/kendaraan-yang-berhenti-di-underpass-depok-bisa-didenda-rp-250.000