Otomotifnet.com - Ketika melewati persimpangan di jalan tol pasti bertemu dengan sebuah marka.
Marka ini berbentuk garis menyerong dan membentuk garis utuh tidak terputus.
Yakni bernama Marka Chevron yang fungsinya sebagai tanda larangan untuk diinjak.
Berdasarkan Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, Pasal 1 (4), dijelaskan marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
Marka chevron kerap dipasang pada lokasi pertemuan dua jalur guna mencegah kecelakaan di jalan tol.
Selain itu, di beberapa ruas jalan tol yang rawan kecelakaan juga dipasang marka ini meski tidak ada percabangan jalan.
Ahmad Wildan, Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi menjelaskan.
Bentuk marka chevron sengaja dibuat menyerong untuk memberikan ilusi visual yang mencegah pengemudi untuk melaju kencang.
"Marka chevron mengurangi penandaan jadi rekomendasi KNKT untuk mengurangi kecepatan di jalan tol yang saat ini banyak terjadi," kata Wildan belum lama ini.