Ini 42 Pelat Nomor Mobil Menteri di Indonesia, Presiden Pakai RI 1

Ferdian - Selasa, 24 Januari 2023 | 18:20 WIB

Ilustrasi Mobil Presiden Jokowi, Mercedes-Benz s600 Guard (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Ada instruksi dari pemerintah kalau mobil dinas para pejabat harus beralih ke listrik.

Tentu nantinya mobil dinas ini akan menggunkan pelat nomor khusus.

Untuk mobil listrik, sudah ditetapkan bahwa pelat nomor yang digunakan terdapat garis biru, baik di bagian bawah secara horizontal atau di samping secara vertikal.

Sedangkan untuk menteri dan pejabat tinggi negara, menggunakan pelat nomor khusus lagi yang masing-masing disesuaikan dengan siapa penggunanya.

Namun, untuk saat ini, mobil dinas yang disediakan oleh pemerintah masih bermesin konvensional.

Presiden dan wakil presiden menggunakan Mercedes-Benz S600 Pullman Guard.

Sedangkan pejabat tinggi lainnya, dibekali dengan Toyota Crown 2.5 HV G-Executive.

Tercatat, ada 42 mobil yang digunakan sebagai kendaraan dinas pejabat negara saat ini Presiden dan Wakil Presiden mendapat nomor polisi RI 1 dan RI 2, sementara istri Presiden dan istri Wapres mendapat nomor polisi RI 3 dan RI 4.

Sisanya, dari RI 5 sampai RI 42 dipakai pejabat tinggi negara dan jajaran kementerian.

Berikut daftar pelat nomor polisinya: