SIM Rusak dan Hilang Mau Bikin Baru, Tak Perlu Ikut Tes Lagi

Ferdian - Selasa, 24 Januari 2023 | 20:00 WIB

ilustrasi SIM (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Buat yang kepingin bikin SIM baru karena hilang atau rusak tak perlu tes ulang.

Kalian bisa mengajukan kembali lewat Satuan Pelaksanaan penerbitan SIM (Satpas) setempat.

Kepolisian memberikan kemudahan untuk kembali mengurus tanpa perlu ikut ujian yang rumit seperti awal pembuatan.

"Iya tidak perlu ujian ulang karena SIM yang rusak itu akan disamakan dengan proses perpanjangan SIM, jadi PNBP-nya sama seperti perpanjang yakni tarif perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu untuk SIM C atau pengguna sepeda motor akan dikenakan biaya Rp 75.000," kata Ipda Sandy (24/1/2023).

Ia menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Di antaranya Fotokopi KTP, Fotokopi SIM yang hilang (bila ada), dan keterangan hilang dari Polsek setempat.

Setelah mengantongi syarat-syarat tersebut ada beberapa langkah atau prosedur untuk mendapatkan pengganti SIM yang hilang, rusak, atau tak lagi terbaca. Begini prosedurnya:

1. Mengurus Surat Keterangan Kesehatan di bagian pemeriksaan kesehatan SATPAS.

2. Mengisi formulir pendaftaran di loket SIM hilang

3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di loket asuransi.