Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Bingung, Sanksi Tidak Bawa SIM dan Tak Punya SIM Berbeda

Ferdian - Selasa, 17 Januari 2023 | 16:50 WIB
Sanksi tidak bawa SIM dan tidak punya SIM berbeda
Gilang/Kompas
Sanksi tidak bawa SIM dan tidak punya SIM berbeda

Otomotifnet.com - Pengguna kendaraan yang berkendara di jalan raya wajib punya SIM.

SIM dijadikan bukti kompetensi kemampuan berkendara di jalan raya dan sebagai identitas diri.

Maka dari itu, ketika berkendara tak dilengkapi SIM ada sanksi hukum berupa tilang dan kurungan penjara.

Tapi sanksi pengendara belum punya SIM dan lupa tak bawa SIM berbeda.

Peraturan tersebut seperti tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tidak membawa SIM

Apabila seorang pengemudi kendaraan bermotor tidak membawa SIM atau tidak bisa menunjukkan SIM saat berkendara, sanksi hukumnya diatur dalam Pasal 288 Ayat 2 UU LLAJ:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah.

Tidak memiliki SIM

Pengendara motor atau pengemudi mobil yang tidak memiliki SIM bisa dikenakan sanksi hukuman dan tilang yang berat.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa