Hal ini diatur dalam Undang-Undang yang sama, Pasal 281.
Dijelaskan, sanksi hukumnya adalah pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Baca Juga: Curhatan Diterima, Polisi Keliling Antar Desa, Demi Kalian Bisa Lulus Ujian SIM
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR