Otomotifnet.com - Tiga remaja berinisial AMP (24), FWH (19), dan WFR (18) akhirnya harus berurusan dengan polisi.
Mereka harus berurusan dengan Polres Madiun Kota karena jadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono mengatakan, peristiwa yang terjadi pada 3 Januari ini cukup mengagetkan semua pihak.
Pasalnya, dalam beberapa bulan terakhir tidak ada tindak kejahatan tersebut di Kota Pendekar.
"Tiga orang tersangka itu melakukan pencurian kendaraan bermotor selama 2022 sampai 2023, sebanyak 11 TKP. 5 TKP berada di Polres Madiun, 6 TKP di Polres Madiun Kota," ujar AKBP Suryono, dalam konferensi pers di Mapolres Madiun Kota (25/1/2023).
Modus operandi, sebelum beraksi mereka terlebih dahulu berkumpul di suatu tempat, untuk merencanakan pencurian dan survey ke lokasi sasaran yang akan dituju.
"Modusnya masih manual, melihat motor yang tidak dikunci setang didorong bersama teman temannya menggunakan motor yang masih hidup. Tidak menggunakan Kunci T atau kunci palsu. Rata rata diambil dan didorong bersama teman temannya," tuturnya.
"Dari hasil pencurian yang bisa kami amankan terdapat 4 motor barang bukti. Uang hasil pencurian digunakan untuk membeli gerobak lalu dibuat usaha berjualan. Jadi selain motor, gerobak juga dapat kami sita," tegasnya.
"Penjualan hasil motor melalui online. Untungnya bervariasi, dari Rp 3 juta sampai Rp 4 juta dibagi rata bertiga. Ada yang digunakan kehidupan sehari hari dan keperluan lain. Pelaku bukan residivis," imbuhnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Jalan Bekasi Cakung Gelap Gulita, Ulah Maling Kabel Bawah Tanah