Otomotifnet.com - Modus ganti pelat nomor palsu demi kelabui ganjil genap sedang marak.
Pelanggaran tersebut dinilai bisa mengurangi efektivitas dari sistem ganjil genap.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, ganjil genap adalah sistem pengendalian lalu lintas atau pembatasan lalu lintas dengan cara memberlakukan penggunaan kendaraan bermotor berdasarkan kalender nasional.
Tanggal genap diberlakukan nomor polisi genap dan tanggal ganjil diberlakukan nomor polisi ganjil.
"Seiring dengan perkembangan waktu diberlakukan Gage, muncul ide-ide dari oknum-oknum tertentu untuk mensiasati Gage dengan cara memasang pelat nomor polisi yang tidak sesuai peruntukannya atau memasang atau mengganti dengan pelat dinas," ujar Budiyanto, dalam keterangan resminya.
Budiyanto menambahkan, beberapa kejadian ini pernah ditemukan petugas langsung di jalan.
Kendaraan dengan pelat nomor hitam diganti dengan nomor yang berbeda.
Lalu, mengganti pelat nomor hitam dengan pelat dinas, karena pelat dinas termasuk kendaraan yang mendapatkan pengecualian dalam ganjil genap.
Menurutnya, dengan modus licik seperti ini tentu dapat merugikan pihak lain.
"Beberapa kali kejadian pemilik mobil tertentu mendapatkan surat klarifikasi dari kepolisian, karena dianggap melanggar lalu lintas karan terdeteksi oleh camera CCTV. Ternyata setelah diklarifikasi, pemilik kendaraan bermotor yang mendapat surat klarifikasi tidak melanggar," kata Budiyanto.