Dia menyebutkan, pertengkaran antara pelaku dengan dua remaja putri itu diduga karena Toyota Calya pelaku menyenggol mobil remaja putri tersebut.
"Sekarang pelaku sudah kita tahan di Mapolres Aceh Utara," tandasnya.
Kini S dijerat pasal percobaan pembunuhan Pasal 338 Jo pasal 53 Ayat (1) dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun subsider pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.
Baca Juga: Polisi Ikut Terkejut, Otak Maling Jeep Wrangler di Sukoharjo Tahanan Polda Metro Jaya