Otomotifnet.com - Toyota Calya merah nopol BM 1142 EM disita Polisi jadi barang bukti.
Atas kasus pria berperkara kabur dari Polsek lalu tabrak Wakapolsek Baktiya, Ipda Oki Junaidi (48).
Alhasil, Wakapolsek Baktiya mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit.
Pelaku inisial S (50) warga desa Balai Makam, Bathin Solapan, Bengkalis, Riau.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra menjelaskan kronologinya.
Berawal sekitar pukul 16:00 WIB, (17/1/23) lalu. "Awalnya korban yang juga perwira polisi menerima informasi ada keributan di salah satu lokasi pencucian mobil di Desa Matang Kumbang Kecamatan Baktiya," terang Agus saat konferensi pers di Mapolresta Aceh Utara, (25/1/23).
"Di lokasi itu, pelaku cekcok mulut dengan dua remaja putri yaitu NPS dan SDA," sebut Agus.
Lalu, mereka dibawa ke Mapolsek Baktiya, Aceh Utara untuk mediasi berdamai.
"Setelah tiba di Mapolsek, mereka bertiga dimediasi. Tapi, tiba-tiba pelaku keluar dari Polsek dan langsung menghidupkan mobil untuk kabur," jelas Agus.
"Di situlah Wakapolsek mengejar bersama polisi lainnya. Wakapolsek sempat terseret dan terbentur aspal," terang Agus.
Setelah itu, polisi mencari pelaku dan menangkapnya.
Dia menyebutkan, pertengkaran antara pelaku dengan dua remaja putri itu diduga karena Toyota Calya pelaku menyenggol mobil remaja putri tersebut.
"Sekarang pelaku sudah kita tahan di Mapolres Aceh Utara," tandasnya.
Kini S dijerat pasal percobaan pembunuhan Pasal 338 Jo pasal 53 Ayat (1) dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun subsider pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.
Baca Juga: Polisi Ikut Terkejut, Otak Maling Jeep Wrangler di Sukoharjo Tahanan Polda Metro Jaya