Ajukan Pelat Rahasia Cuma Bisa Lewat Instansi, Arogan Langsung Ketahuan

Ferdian - Senin, 30 Januari 2023 | 17:00 WIB

Ilustrasi mobil dengan Pelat RFS (Ferdian - )

“Biar datanya ada lengkap, kami sudah rapat sama-sama, dan sudah komitmen dia (instansi) tindak tegas, akan kirim bila melanggar,” ucap Yusri.

“Eselon 1 dan Eselon 2 itu masih dapat nomor khusus. Sekarang Eselon 3 tidak dapat, enggak boleh, itu yang bikin kacau kemarin, dikasih ke orang lain. Sekarang Eselon 1 dan Eselon 2 saja,” katanya.

Seperti diketahui, pelat khusus dan rahasia ini diatur pada Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pelat khusus dipahami memiliki kode akhiran RF yang dikombinasikan dengan huruf lain.

Ada berbagai macam kode RF bagi pelat nomor khusus, misalnya RFS kendaraan yang dipakai pejabat sipil.

Kode lain pada kombinasi RF, yaitu RFD berkaitan dengan kendaraan TNI Angkatan Darat, RFL untuk TNI Angkatan Laut, dan kepolisian memakai RFP.

Adapun pelat rahasia memiliki kode akhiran dua huruf seperti QH dan IR.

Baca Juga: Ini Pejabat yang Boleh Pakai Pelat Nomor Rahasia, Eselon III Enggak Kebagian

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/30/072200215/korlantas-sebut-pengajuan-pelat-rahasia-hanya-bisa-via-instansi